sergap TKP – MAKASSAR
Unit Reskrim Polsek terpaksa mengamankan pasangan kekasih berinisial DE (17) dan Nv (21), lantaran diduga terlibat kasus pencurian handphone.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, Kedua pasangan kekasih yakni pria berinisial DE dan wanita yang tak lain adalah kekasihnya berinisial Nv, diamankan di dua lokasi yang berbeda.
“DE diamankan di Jalan Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sementara Nv diamankan di rumahnya di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” kata Iptu Nurtcahyana. Minggu (15/3/2020).
Kanit Reskrim mengatakan, keduanya diamankan setelah diduga telah mencuri handphone milik korban berinisial RE (22) seorang mahasiswi yang tengah memfotokopi tugas kuliah di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu 26 Februari lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.
“Identitas keduanya berhasil terungkap, berdasarkan hasil rekaman CCTV Toko fotokopi,” ujar Iptu Nurtcahyana.
Selain mengamankan keduanya, Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone milik korban, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pasangan muda-mudi ini terancam dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.