sergap TKP – PEMATANGSIANTAR
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial W (31) warga Dusun Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus pencurian.
Pelaku berinisial W diamankan, karena diduga mencuri uang Rp 35 juta milik majikannya bernama Rosliana Nasution (56) warga jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku dapat dengan mudah mengambil uang milik majikannya yang ada di brankas, karena mengetahui kuncinya,” ujar Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono. Sabtu (21/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku jika uang milik majikannya tersebut sebagian telah digunakan untuk membeli sepeda motor dan berbelanja pakaian.
Selain mengamankan pelaku, Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa plat nomor polisi yang diduga masih baru, sejumlah pakaian anak-anak serta orang dewasa, dan sisa uang sebesar Rp 16,9 juta.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar.