Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – PADANGSIDIMPUAN

Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polresta Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan, Bersama Batalyon C Brimob Polda Sumut, Kodim 0212/TS, mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Minggu (8/3/2020).

“Ketujuh pelaku, diamankan di Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa kepada wartawan saat berada di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.

Kombes Pol Robert menjelaskan, saat ini mereka sedang mendalami para tersangka, apakah hanya berstatus sebagai pemakai atau bandar narkoba.

“Terkait status, kami sedang lakukan penyelidikan, apakah yang diamankan saat ini hanya pemakai atau mereka bandar narkoba,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.