Tim Gabungan Tangkap Kembali MYP

oleh -
oleh

sergap TKP – BULELENG

Setelah sebelumnya sempat gagal melakukan penangkapan, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Buleleng, Kejaksaan Tinggi Bali, bersama Sat Res Narkoba Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap kembali MYP, warga Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah mengatakan, penangkapan kembali terhadap MYP setelah sebelumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga proses yang dilakukan menyebabkan MYP dibebaskan dari LP Kelas IIB Singaraja.

“Ada keterlambatan putusan dari Mahkamah Agung yang seharusnya lebih cepat kita terima, diputus 26 Juni 2019, kita terima 12 Juli, sedangkan penahanannya habis 30 Juli 2019. Sehingga terpidana ini harus keluar, karena kita belum menerima putusan dari Mahkamah Agung. Kemudian kita lakukan upaya penangkapan terhadap DPO ini, sebenarnya sudah berulang kali tapi gagal,” terang Nur Chusniah. Rabu (4/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan, MYP ditangkap bersama sepupunya berinisial PK, saat sedang asyik pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Lokapaksa, pada Senin (2/3/2020) malam.

“Selain mengamankan MYP dan PK,  dilokasi penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Nur Chusniah.

Sedangkan terkait pelaku mengunakan narkoba, Nur Chusniah menegaskan akan melakukan proses penanganan secara hukum diluar dari kasus sebelumnya

“Untuk sementara MYP dimasukan kembali ke LP Singaraja dan akan diproses diluar kasus sebelumnya, Sedangkan pelaku PK, untuk  proses penanganannya ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Buleleng.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.