Tim Reaksi Cepat P2TP2A Kota Makassar Ungkap Kasus Pencabulan Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun dan korbannya adalah bocah perempuan berusia lima tahun,” ujar Ketua TRC P2TP2A Makassar  Makmur, Senin (16/3/2020).

Makmur menjelaskan, peristiwa asusila itu diduga dilakukan pelaku di dalam masjid di wilayah Tamangapa, Kecamatan Manggala pada Rabu (11/3/2020) pekan lalu.

“Kejadiannya setelah waktu Salat Zuhur, memang masjid di Tamangapa itu sepi kalau waktu-waktu begitu,” terang Makmur.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditangani PPA Polrestabes, visumnya penyidik yang tahu itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail membenarkan terkait adanya laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tetap kita proses, sepanjang tidak ada kesepakatan di antara mereka, tetap kita proses. Kan aturan hukumnya tetap bisa diproses. Yah memang pelakunya masih SMP kelas III,” kata AKP Ismail

Kendati demikian, Ismail enggan berspekulasi lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur.

“Apalagi menyangkut masalah sosialnya, kasihan keluarganya. Baik keluarga pihak pelaku maupun pihak korban. Kita mau lihat anak-anak ke depan semakin baik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.