sergap TKP – JAKARTA
Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan virus Covid-19 atau corona dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona (Covid-19), Polri memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penyemproran disinfektan secara massal dan serentak.
Penyemprotan disinfektan secara massal dan serentak ini, rencananya akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT.
Perintah penyemprotan disinfektan secara massal tersebut tertuang dalam Telegram bernomor : ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr., Drs., Gatot Eddy Pramono., M.Si.
“Penyemprotan massal ini, dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19),“ kata Komjen Pol. Dr., Drs., Gatot Eddy Pramono., M.Si di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Wakapolri memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yakni Kapolres dan Kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemproran disinfektan secara massal.
“Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan pemda setempat serta instansi lainnya,“ ujar Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Wakapolri menambahkan, Untuk mendukung kegiatan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak ini, pihaknya akan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri, seperti kendaraan watercanon dan KBR atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya, “ imbuh Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.