sergap TKP – JAKARTA
Salah satu upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Divisi Humas Polri menerapkan koferensi pers secara live streaming.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, untuk menselaraskan Standart Operasional Prosedur (SOP) konferensi pers melalui streaming ini Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1050/ III/HUM.3.4.5/2020 Tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan Kepada Kapolda Up. Kabid Humas Polda.
Karo Penmas menjelaskan, TR itu memerintahkan kepada jajaran fungsi humas untuk tidak mengundang wartawan dalam koferensi pers dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui medsos seperti Instagram, Twiter dan Facebook, kemudian mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui Aplikasi WA.
“Kami berharap Agar Para Kabid Humas Polda dan jajaranya melaksanakan surat Telegram Kapolri, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” ujar Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Selasa (7/4/2020).
Karo Penmas menambahkan Divisi Humas Polri telah melaksanakan Protokol Covid-19 dalam kegiatan konferensi pers dengan layanan live media sosial yang dapat diakses oleh wartawan maupun publik dengan alamat @divisihumaspolri.
Tidak hanya itu, untuk kebutuhan wartawan Divisi Humas Polri juga membackup visual yang dapat digunakan bagi media TV dan voice record untuk Media Radio dengan pelaksanaannya sesuai standar gunakan masker dan sosial Distancing.
“Mudahan informasi yang di sampaikan dapat memenuhi kebutuhan berita dari rekan media. Dan Divisi Humas Polri baru mencoba Zoom meeting,” pungkas Brigjen Pol Argo Yuwono.