Kapolri Terbitkan Larangan Mudik Lebaran Bagi Seluruh Anggota Polri dan PNS

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali menerbitkan Surat Telegram.

Surat Telegram Kapolri bernomor : ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 kali ini berisi tentang larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sabtu (4/4/2020).

Kabid Humas menjelaskan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut ada empat poin penting yang disampaikan yakni :

Pertama, Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah. Kedua, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).

”Ketiga, Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri. Dan yang keempat yaitu, Menerapkan perilaku hidup bersih,” ujar Kombes Pol Trunoyudo.

Kabid Humas Polda Jatim berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim serta keluarganya mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.