sergap TKP – MEDAN
Diduga kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial ALS alias L (34) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin Sibolga, Diciduk polisi.
“ALS diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Sibolga pada Minggu (23/3/2020) di Jalan DI Panjaitan, Sibolga. Berdasarkan hasil tes urine, ALS positif mengandung Amphetamine,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rudi HUJ Sitorus, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin. Selasa (7/4/2020),
Selain mengamankan pelaku, dari tangan ALS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kepada polisi, pelaku ALS juga mengaku sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Pelaku ini ternyata juga pernah dihukum pada tahun 2003 dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka,” ujar Iptu R Sormin.
Atas perbuatannya, Tersangka ALS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, diatas 5 tahun penjara,” tegas Iptu R Sormin.