Mahfud MD, Belum Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan Secara Bersyarat

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, melalui unggahan di Twitternya, menegaskan jika hingga saat ini  belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

“Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” tulis  Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Mahfud, alasan napi koruptor tidak dibebaskan bersyarat ketika pandemi Corona saat ini karena memiliki PP khusus yang berbeda dengan PP yang lain.

“Kemudian, napi koruptor tempatnya kan sudah luas, sudah bisa physical distancing, layak daripada isolasi di rumah,” terang Mahfud.

No More Posts Available.

No more pages to load.