Mangaku Polisi, Residivis Kasus Persetubuhan Ditangkap Polres Kebumen

oleh -
oleh

sergap TKP – KEBUMEN

Seorang residivis kasus persetubuhan di bawah umur, berinisial AN (36) warga Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kembali ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan membawa kabur sepeda motor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan penipuan dan mengadaikan motor kekasihnya .

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi kemudian memacari korban dan mengajaknya tunangan. Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang,” terang AKBP Rudy. Rabu (22/4/2020).

Tersangka AN menggadaikan sepeda motor korban pada bulan Februari 2020. Untuk mengelabuhi korban, AN mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.

“Korban yang percaya tersangka adalah Intel, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan.” Ujar AKBP Rudy.

Kepada korban, AN juga menjanjikan jika proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu. Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai. Korban yang curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.

Untuk diketahui, Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Tersangka AN yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun itu, tercatat pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan. Namun, Dari program remisi, pada tahun 2019 tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.