sergap TKP – SURABAYA
Menghadapi kemungkinan meluapnya arus mudik lebaran saat beberapa daerah pandemi COVID-19, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengintruksikan kepada jajarannya untuk membuat posko observasi di tempat-tempat kedatangan seperti terminal, pelabuhan, stasiun KA, bandara.
“Sejauh ini sudah terbentuk sebanyak 95 posko yang ada di jajaran 39 Polres/Polresta/Polrestabes,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Jumat (3/4/2020).
Posko ini nantinya akan menjadi bagian dari gugus tugas yang isinya sudah dilakukan koordinasi dengan gugus tugas yang terkait, seperti dari BPBD, Pemprov, Polri, dan TNI.
“Nanti mekanismenya para saudara-saudara kita yang kembali ke kampung halaman ini wajib kita lakukan pemeriksaan, Kenapa, karena statusnya ketika datang sudah sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan),” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Menurut Kabid Humas, Dengan dilakukan observasi ini terlebih dahulu, maka apabila ada indikasi tertentu dapat segera terdeteksi.
“Minimal kita lakukan thermal gun, mengecek suhu tubuh, apabila ada indikasi tentu dapat terdeteksi, maka ciri-ciri lainnya, dapat diindikasikan dari batuk pilek dan lain-lain, ini nanti akan dilakukan lebih lanjut isolasi, yang kami siapkan ditempat-tempat tersebut yang berkoordinasi dengan Dinkes yang kemudian nanti dilakukan isolasi mandiri ditempat tersebut dan tentu Polres juga akan mengkoordinasikan untuk menjemput kemana RS rujukan terkait dengan ini bisa dilakukan dengan rapid tes dan lain-lain,” papar Kombes Pol Trunoyudho.
Sementara itu, Ketika ditanya apakah kegiatan di posko observasi tersebut juga termasuk pendataan identitas masing-masing pemudik baik itu pemudik kolektif atau mandiri ? Kabid Humas menjelaskan,
“Itukan nanti ada registrasi seperti dari stakeholder, dispenduk, pemda, ini menjadi bagian tugas dari gugus tugas bagi saudara-saudara kita yang datang, karena statusnya kan dari ODP,” jelas Kombes Pol Trunoyudho.
Kabid Humas menambahkan, Kapolres dari perintah Kapolda Jatim, sudah melakukan mandiri pengecekan dan memperdayakan dari kelurahan atau desa sampai RT RW. Seperti ada 1×24 jam tamu wajib lapor, walaupun warganya melapor sebagai pendatang pulang kampung, bukan warga asing, tetapi warga sendiri pulkam, harapannya nanti ini ada penanganan di tempat langsung.
“Harapannya mendapat catatan dari dinas terkait yang memang kompeten seperti Dinkes bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa bergabung. Jadi setelah berdasarkan observasi misalkan, ternyata memang sudah aman atau sehat ataupun sudah sembuh, bisa masuk daerah area kampung tersebut.” pungkasnya.