sergap TKP – SURABAYA
Operasi Ketupat 2020, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyiapkan sebanyak 11.217 personil yang akan disebar ke seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu S.I.K., M.H didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro., ATD., M.Si. ketika melakukan press release pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang rencananya akan dilaksanakan mulai Kamis 23 April 2020 pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 mendatang
“Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung arahan Presiden juga dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus Covid 19.” Kata Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu S.I.K., M.H., didamping Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro., ATD., M.Si.
Menurut Wadirlantas, Kegiatan Operasi ini dimulai hari Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 wib yang berjalan selama 30 hari, operasi ini dilakukan bukan hanya mendirikan pos-pos pengamanan, pos pelayanan namun juga akan didirikan pos-pos cek poin untuk melakukan pengecekan di pintu masuk wilayah Propinsi dan Kota atau Kabupaten,
“Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini ada sebanyak 11.217 yang akan tersebar di 185 Pos Pengamanan, 52 Pos pelayanan, 183 pos-pos cek poin dan pos pantau,” ujar Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu S.I.K., M.H.,
Wadirlantas menjelaskan, Khusus untuk jalur masuk ke wilayah Propinsi Jawa Timur kita akan melakukan penyekatan di 8 titik yaitu, perbatasan Tuban dan Rembang, perbatasan Bojonegoro dengan Cepu, perbatasan Kali Mantingan dengan Sragen yang jalur arteleri, perbatasan Ngawi Mantingan dengan Sragen jalur tol,
Kemudian, perbatasan Kabupaten Magetan dengan Kalianyar, perbatasan Kabupaten Ponorogo dengan Wonogiri, perbatasan Kabupaten Pacitan dengan Wonogiri, dan yang kedelapan yaitu pintu masuk melalui pelabuhan laut yaitu pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, Dalam rangka pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Propinsi Jawa Timur juga akan ada pemilahan, baik itu kendaraan barang maupun kendaraan yang mengangkut penumpang termasuk kendaraan pribadi maupun umum.
“Khusus untuk kendaraan yang mengangkut penumpang baik pribadi ataupun umum, apabila penumpang bukan warga Jawa Timur akan kita minta untuk kembali kejalur asalnya.” Pungkasnya.