Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 4,2 M ke Luar Negeri

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster (benur) senilai Rp 4,2 Miliar ke luar negeri tepatnya di Singapura.

Dalam upaya penggagalan ini pihaknya juga mengamankan dua tersangka yakni AJ, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan MDS, warga Lubulinggau.

Kedua pelaku ini dijelaskan Dirreskrimum Polda Jatim Kobes Pol Gidion Arif Setyawan ditangkap di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan. Keduanya diduga menyelundupkan benur dari Lombok dan dikirim ke Singapura melalui Batam.

Total 27.542 ekor benih dikemas dengan gabus atau styrofoam berisi bungkusan plastik yang telah dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan.

“Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena, masih dalam pengembangan juga,” kata Gidion di Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Dari keterangan pelaku mereka memasok di Singapura saja. “Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.