sergap TKP – SURABAYA
Terkait perkembangan penanganan kasus MeMiles, Polda Jatim hari ini telah melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti kasus tersebut ke pihak Kejaksaan. Rabu (29/4/2020).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya sudah selesai melakukan penyidikan pada lima tersangka pada kasus primer atau kasus pokoknya yaitu atas nama tersangka KT alias S, FS, Dr E kemudian P dan yang terakhir adalah W.
“Hari ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, ke JPU sehingga tuntas sudah penyidikan kasus MeMiles beserta barang bukti 150 miliar 600 juta koma sekian, kemudian 28 mobil,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Rabu (29/4/2020).
Menurut Dirreskrimsus, Kasus MeMiles ini sudah masuk tahap penuntutan dan masuk ke tahap persidangan.
“Ini sudah masuk tahap penuntutan dan masuk ke tahap persidangan. Perkara pokok selesai, kemudian kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracing pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU,” ujar Kombes Pol Gidion.
Ketika disinggung terkait pemeriksaan terhadap para artis yang diendorse dan menjadi saksi, Dirreskrimsus menyatakan jika saksi yang diperiksa tersebut tidak bisa kita kenakan TPPU karena sudah mengembalikan barang buktinya,
“Kalau saksi yang hanya diperiksa yang dia hanya dapat reward dan melakukan transaksi, diendorse dan sudah mengembalikan tidak bisa kita kenakan TPPU karena sudah mengembalikan barang buktinya. Tapi kalau strukturnya PT Kam and Kam, secara strukturnya kita masih melakukan tracking terus.” Pungkasnya.