sergap TKP – BULELENG
Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah tersebut berinisial MD, KSJ dan KJ ketiganya warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar serta GPS warga Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.
“Dari penangkapan para pelaku ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,19 gram dalam sejumlah paket, serta sejumlah alat isap sabu dan beberapa handphone,” kata AKP Made Derawi di Mapolres Buleleng. Selasa (28/4/2020).
Dari penangkapan empat pelaku dalam tiga kasus narkoba itu, polisi masih melakukan pengembangan, termasuk melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan masih memburu pemasok sabu-sabu yang diperkirakan berada di Singaraja.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.