Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Penjual Masker Fiktif Melalui Medsos

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial AR (22), penjual masker fiktif melalui media sosial (Medsos) Instagram.

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus menjual masker melalui akun Instagram-nya, @_andrmdhn,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Jumat (10/4/2020).

Untuk mengelabuhi para korbannya, Pelaku AR memasang gambar masker di Instagram-nya dengan harga Rp 280 ribu per box, padahal harga masker tersebut saat ini sudah mencapai Rp 350-Rp 400 ribu.

Karena dianggap lebih murah, korban berinisial CK, IF, HT, dan HS kemudian secara patungan mengumpulkan uangnya untuk membeli masker tersebut.

 “Salah satu korban (CK), kemudian menghubungi pelaku dan menyampaikan ingin memesan 56 boks masker,” ujar Budhi Herdi Susianto.

Kepada korban, pelaku menjelaskan untuk pemesan masker harus dilakukan secara pre-order (PO) dengan mengirimkan uang terlebih dahulu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang kepada pelaku, lantaran pelaku juga berjanji apabila maskernya tidak ada, uang milik korban akan dikembalikan 100 persen.

“Dalam hal ini, korban memesan sebanyak 56 kotak dengan harga Rp 14.640.000 dan uang itu diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka dan tersangka menjanjikan setelah satu minggu dari uang diterima, maka barang akan diberikan kepada korban,” terang Budhi.

Setelah korban menyetor uangnya, Ternyata masker yang dipesan tidak kunjung dikirim sesuai waktu yang dijanjikan oleh pelaku. Tak hanya itu, saat dihubungi melalui akun Instagram-nya juga tidak dibalas. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya polisi mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa, 2 buah handphone, kartu ATM, dan screenshot percakapan WhatsApp antara korban CK dengan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan selain dari korban kelompok CK, dengan modus yang sama pelaku ternyata juga mendapat uang dari korban lain yakni, N, E, dan N, sebesar kurang lebih Rp 10 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.” Tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.