Polres OKU, Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Negeri

oleh -
oleh

sergap TKP – OKU

Tim Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap RN (13) siswi SMP Negeri yang mayatnya ditemukan pada Jumat (3/4/2020) petang, dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan dekat lapangan olahraga sekolah di dusun 2 desa Tebing Kampung, Semidang Aji, OKU.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASW (19) warga Desa Tebing Kampung, Dusun III, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. yang tak lain merupakan kakak pembina Pramukanya di sekolah.

“Tersangka ASW merupakan pelatih Pramuka korban.” Kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto. Minggu (5/4/2020).

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan Tersangka ASW, bermula pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, Saat tersangka ASW menghubungi RN via chat mesengger facebook.

“Kepada RN, Tersangka meminta korban untuk datang ke sekolah pada hari Jumat (3/4/2020) jam 09.00 WIB,” ujar AKBP Arif Hidayat Ritonga.

Sesuai permintaan tersangka, korban kemudian berangkat ke sekolah dengan diantar ayah dan ibunya. Setiba di sekolah, korban langsung menuju ke aula di belakang sekolah.

Tidak lama kemudian setelah sampai di aula belakang sekolah, Tersangka datang menemui korban kemudian mengajaknya menuju ke lapangan orahraga.

Saat di lapangan olahraga kepada korban, Tersangka kemudian meminta korban untuk berbalik membelakanginya. Ketika korban posisi membelakangi tersangka, tiba-tiba tersangka mengambil kayu di sekitar lokasi dan memukul kepala belakang korban sebanyak dua kali hingga membuat korban jatuh tersungkur dan pingsan.

Mengetahui korban pingsan, Tersangka kemudian mengangkat korban dan membawanya ke hutan dekat lapangan olahraga. Di hutan itu, korban diikat dan mata ditutup dengan dasi pramuka korban.

“Tak hanya mengikat korban, Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka lalu mengikat leher korban dengan dasi milik korban hingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian meninggalkannya,” tutur AKBP Arif Hidayat Ritonga.

Tersangka akhirnya ditangkap, setelah Tim Sat Reskrim Polres OKU berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan pengembangan penyelidikan mengarah kepada Tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU, Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menghabisi dan mencabuli korban,” terang AKBP Arif Hidayat Ritonga.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, tentang pembunuham berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan subsider tentang penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.