Polrestabes Surabaya Secara Serentak Akan Melakukan Operasi Keselamatan Semeru 2020

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditengah-tengah penangan atau antisipasi penyebaran virus covid-19, Polrestabes Surabaya secara serentak akan melakukan kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2020.

Pada kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2020 tersebut, Polrestabes Surabaya akan menitik beratkan terhadap 23 titik yang menjadi sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, Untuk Operasi Keselamatan Semeru 2020 kali ini akan berbeda dengan operasi yang pernah digelar sebelumnya yakni dengan merazia kendaraan bermotor dan menindak tegas pelanggar dengan tilang, Karena kali ini polisi lebih mengedepankan tindakan promotif dan prefentif dengan gencar melakukan sosialisasi dan imbauan akan kewaspadaan penyebaran covid-19.

“Tidak seperti biasanya ya, ini masih terkait penangan atau antisipasi penyebaran virus covid-19. Ini dimulai sejak tanggal 6 April sampai 19 April 2020. Promotif dan Prefentif itu seperti penyuluhan, sosialisasi, mwmasang baner, jadi ini upaya pencegahan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Senin (6/4/2020).

Tidak hanya itu operasi Keselamatan Semeru 2020, juga akan dimanfaatkan untuk pengaturan dan pencegahan di titik tertentu seperti halnya titik pusat keramaian.

“Disetiap titik lokasi berbeda- beda, bisa tempat keramaian, tempat biasa digunakan masyarakat berkumpul kita lakukan imbauan,” terang AKBP Teddy Chandra.

Kasat Lantas menghimbau, Agar warga masyarakat tetap memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan berkendara. Nantinya juga akan ada tim Patroli Satlantas Polrestabes Surabaya yang akan menindak tegas pelanggar yang kasat mata melakukan pelanggaran.

Ketika disinggung terkait bentuk penindakan terhadap pelaku pelanggaran, Kasat Lantas menjelaskan jika fokus dari kepolisian saat ini adalah bagaimana masyarakat sadar dan mewaspadai penyebaran virus corona, tapi tidak menutup kemungkinan tilang akan diterapkan jika pengendara membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau pelanggaran yang kasat mata dan dapat menyebabkan Lakalantas tetap akan kita tilang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.