sergap TKP – SINGARAJA
Tim Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah brankas milik restoran cepat saji di Jalan Dewi Sartika Utara Singaraja.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pelakunya berinisial KS asal warga Lampung.
“Pelaku ditangkap saat menginap di asrama atau mess karyawan tidak jauh dari restaurant yang berlokasi di Kelurahan Kaliuntu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, Iptu Ida Bagus Astawa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (28/4/2020).
Menurut Kanit Reskrim, Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan KS setelah polisi mempelajari rekaman CCTV sehingga mencurigai pelaku dan kemudian mengungkap keterlibatan mantan karyawan restaurant cepat saji di Jalan Dewi Sartika Utara Singaraja tersebut.
“Pelaku KS dulunya pernah bekerja disana, kemudian pindah ke Tabanan. Beberapa hari sebelumnya itu, dia liburan atau menginap di mes karyawan. Kita datangi mes tersebut dan kita temukan pelaku,” ujar Iptu Ida Bagus Astawa.
Kanit Reskrim menjelaskan, Dari aksi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci yang dicuri berhasil melarikan brankas dan uang tunai di dalamnya sebesar Rp 12 juta lebih.
Guna menutupi aksi yang dilakukan tersebut, pelaku menanam brankas yang dibawa kabur tersebut di belakang area restoran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka KS terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.