Agen Penyalur ABK Kapal Ikan China Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus tewasnya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) ikan China, Kuasa hukum korban Margono-Surya & Partners menyerahkan nama agen penyalur ABK ke Bareskrim Mabes Polri.

Data tersebut melengkapi laporan yang telah dibuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim.

“Jadi, laporan kami dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat Satgas TPPO. Tidak dibuat laporan baru lagi,” kata David Surya, salah satu pengacara korban kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (8/5/2020).

Menurut David, perusahaan penyalur para ABK WNI tersebut adalah PT L yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah. Kepada polisi, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.

Berdasarkan draf perjanjian kerja laut yang dimilikinya, David menilai ketentuan itu tidak sesuai. ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar USD300. Itu pun belum termasuk berbagai potongan yang justru lebih banyak dari penghasilan yang diterima.

“Kalau dirinci, korban menerima gaji USD50 per bulan dan akan diberikan USD100 lagi pada saat kapal bersandar. Kemudian, sisanya sebesar USD150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia melalui agensi. Tapi keluarga korban tidak pernah menerimanya,” terang David.

Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.

“Ini kan jelas-jelas perbudakan namanya. Makanya kami laporkan supaya kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terulang lagi. Mau tunggu sampai 100 orang meninggal?” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.