Cabuli Gadis Bawah Umur, Pemuda Punk Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – KEBUMEN

Diduga cabuli gadis masih di bawah umur, RN (21) pemuda punk asal warga Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap polisi.

RN diamankan petugas Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga menyetubuhi Bunga (14) gadis bawah umur yang baru dikenalnya melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka pelaku RN  berawal dari perkenalan tersangka dengan korban lewat facebook.

Selanjutnya tersangka mengajak ketemuan korban di Goa Jatijajar Kebumen. Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya. Dan di rumah tersebut korban kemudian dicabuli oleh pelaku.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (28/4/2020) lalu,” ujar AKBP Rudy Cahya. Sabtu (2/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RN mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.

Apapun alasan RN, atas perbuatannya RN terancam dijerat Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya kurungan paling singkat 5 tahun penjara.” tegas AKBP Rudy Cahya.

No More Posts Available.

No more pages to load.