sergap TKP – SANGATTA
Supardi alias Pandi (23), pemilik warung di Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau, Km 101 RT 004 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polres Kutai Timur lantaran kedapatan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan penyelidikan terkait informasi masyarakat.
“Kami dapat informasi dari warga, di warung tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Kami lakukan penggeledahan di sekitar warung tersebut dan menemukan tiga poket sabu, di tiga tempat berbeda,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra. Kamis (7/5/2020).
Kapolsek Bengalon menjelaskan, Ketiga poket sabu yang diamankan tersebut masing-masing memiliki bobot 15,15 gram, 0,92 gram dan 0,12 gram.
Dari hasil penggeledahan lainya, polisi juga kembali menemukan barang bukti berupa poket sabu seberat 15,15 gram yang disembunyikan pelaku di dalam masker yang digantung di pohon sebanyak satu poket dan poketan paling besar ditemukan di dalam karung beras di atas kandang ayam.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi tersangka dalam bertransaksi sabu dan timbangan digital.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan.” tegas AKP Zarma Putra.