sergap TKP – PALEMBANG
Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap Indra Ebok (23), tersangka pelaku pencurian, lantaran diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Pelaku ditangkap di rumah susun blok 20. Kita berikan tindakan tegas karena tidak mengindahkan peringatan dan memberikan perlawanan,” kata Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi Jumat (1/5/2020).
Indra Ebok , merupakan mantan narapidana(Napi) yang baru dua pekan bebas dalam program asimilasi terkait penyebaran wabah Corona.
Kompol Antoni menjelaskan, Indra kembali ditangkap dalam kasus yang sama yakni membobol rumah warga, pada kari Kami (30/4/2020) malam.
“Sedangkan kasus pencurian dilakukan pelaku Kamis (16/4) dengan merusak pintu rumah warga di 24 Ilir Palembang,” ujar Kompol Antoni.
Kepada polisi, Tersangka Indra Ebok mengakui perbuatannya dan dua ponsel yang dicuri telah dijual untuk keperluan sehari – hari.
“Pelaku juga mengaku sudah tiga kali dipenjara dan dirinya juga baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang. Pelaku baru bebas dari asimilasi. Tapi masih melakukan pencurian,” Kompol Antoni.
Setelah dilumpukan, pelaku kemudian digelandang ke rumah sakit untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.