KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko.

Penahanan terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 itu, terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Tersangka ditahan untuk  20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers jarak jauh di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik KPK menilai Deddy Handoko terbukti menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kasus yang menyeret Dedy berupa suap agar Wawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, mendapat kemudahan izin keluar Lapas maupun izin berobat dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.

Atas perbuatannya, Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.tetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.