Membuat Laporan Palsu, Pasutri Warga Desa Telukan Dijebloskan Sel Tahanan

oleh -
oleh

sergap TKP – SUKOHARJO

Diduga memberikan laporan palsu, suami istri (Pasutri) asal warga Desa Telukan Kecamatan Grogol Sukoharjo dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pasutri itu berinisial S (43) dan A (34).  Awalnya mereka melaporkan kasus pencurian pada 28 April 2020 di Polsek Grogol.

“Kami segera melakukan penyelidikan. Namun ternyata saat dilakukan penyelidikan ada sejumlah kejanggalan. Akhirnya pasutri tersebut mengaku bahwa peristiwa pencurian tersebut hanya rekayasa,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Jumat (1/5/2020).

Dijelaskan dia, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang dicuri tersebut merupakan uang kas kampung mereka.

Rencananya uang tersebut akan dibagikan menjelang lebaran nanti. Namun, uang tersebut sebetulnya telah dihabiskan oleh pasutri itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keduanya yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Sukoharjo terancam Pasal 220 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.