Perkara Korupsi Bowo Sidik Pangarso, KPK Setorkan Rp 10 Milyar Ke Kas Negara

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset.

Setoran tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemulihan aset tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Putusan itu antara lain menetapkan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp 1,85 miliar yang disetorkan KPK pada 22 Januari 2020 dan Rp 8.574.031.000, 1.060 dolar Singapura, dan 50 dolar AS yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan 1.060 dolar Singapura serta 50 dolar AS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Menurut Ali Fikri, “KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara untuk terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.