Polisi Tembak Mati Residivis Kambuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit III Subdit III Jantanras Ditreskrimum melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bertempat di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jatim, Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengungkapkan kedua tersangka tersebut yaitu ZA (36) dan IR (40).

Dalam rilis kasus tersebut Dirreskrimum didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dan Kasubdit Jantanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono.

Pengungkapan kasus pencurian ini sendiri berawal dari sejumlah laporan polisi yang di berikan oleh masyarakat yang kemudian langsung di tindak lanjuti Subdit Jatanras.

Keduanya telah beraksi di beberapa wilayah di Jatim seperti Trenggalek, Biltar Kota dan Tulungagung. Adapun modus operandinya sendiri dengan cara merusak gembok pagar rumah korban yang umumnya pada dini hari dan siang hari.

“Perlu di ketahui bersama bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 4 kali masuk tahanan,” ungkap Kombes Pitra.

Pada saat di lakukan pengejaran di wilayah pasuruan pelaku melakukan upaya melarikan diri sampai kecamatan Gempol, Pasuruan sebelum akhirnya diringkus petugas yang memotong jalan dan mengakibatkan kedua tersangka terjatuh.

“Namun ketika sudah terjatuh pelaku yang berinisial IR melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang dan petugas pun melakukan tembakan peringatan akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas,” terang Pitra.

Atas hal tersebut pihaknya akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) dimana petugas dapat melakukan penilaian tersendiri sesuai kondisi di lapangan dan pada saat tersebut situasi membahayakan petugas.

“Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut di amankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T.

No More Posts Available.

No more pages to load.