Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Menjual Masker

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual masker harga murah.

“Pelaku RDG ditangkap di salah satu tempat di Jakarta, seusai menipu korban sebesar Rp847 juta,” kata Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (1/5/2020).

Untuk mengelabuhi korbannya, RDG yang mengaku sebagai Direktur suatu perusahaan menawarkan kepada korban, masker standar kesehatan dengan harga Rp339.000 per boks.

“Korban pun memesan 5.000 boks masker seharga Rp847 juta,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Namun, setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, masker yang dinantikan pun tak kunjung dikirim. Sehingga korban melapor kasus tersebut ke petugas Polrestro Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, RDG ternyata juga merupakan DPO Polda Jatim atas kasus penipuan,” terang Kombes Pol Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RDG dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.