Tim Unit Reskrim Polsek Singosari, Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Tim Unit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang berhasil menangkap  seorang pria pelaku  perampasan sepeda motor.

“Aksi perampasan sepeda motor tersebut, terjadi pada hari Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Perusahaan depan Pabrik KSI Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni. Senin (4/5/2020).

Pelaku berinisial AF (37) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu,  ditangkap seusai melakukan aksi perampasan sepeda motor milik korban bernama Evy Setyorini (34), warga Dusun Gedangan, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu (3/5/2020) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB,” ujar AKP Farid Fatoni.

Kapolsek menjelaskan, aksi perampasan itu terjadi bermula saat korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi N 5840 HF, dan tiba-tiba dihentikan paksa oleh pelaku.

“Saat korban berhenti, pelaku kemudian mendorong korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk menyerahkan motornya. Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, pelaku juga merampas tas korban yang berisi handphone, dan barang berharga lainnya,” terang AKP Farid Fatoni.

Berhasil merampas seluruh barang berharga milik korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri, Sementara korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singosari kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku, Hasilnya, hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polsek Singosari itu, dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.