Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap 11 Pelaku Tindak Pidana

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Ditengah penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19), Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap sebanyak 11 pelaku tindak pidana.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-11 pelaku yang ditangkap itu terdiri dari enam kasus yang berbeda-beda.

“Diantaranya yakni kasus pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan curanmor.” Kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).

Selain itu, dari 11 pelaku yang diamankan, 2 orang diantaranya ternyata merupakan mantan narapidana yang bebas terkait program asimilasi.

“Kedua napi asimilasi tersebut berinisial HR dan RM. Keduanya baru keluar penjara sekitar satu bulan lalu.” Ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Selain mengamankan para tersangka, hasil ungkap kasus ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok hasil curat, enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata api, sebilah pisau, samurai dan golok, dan uang tunai.

Kapolrestabes menambahkan, Saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan timah panas lantaran mereka berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Dari tersangka ini ada yang dilakukan tindakan tegas oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang melarikan diri. Oleh karena itu dilakukan tindakan tegas pada tersangka,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.