sergap TKP – JAKARTA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Yosdi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Kedua terdakwa, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana sebagaimanana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Yosdi.
Sementara itu, menanggapi vonis hukuman tersebut, pihak Aulia dan Kelvin melalui kuasa hukumnya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” tutur kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Candra.
Untuk diketahui Aulia dan Kelvin sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah merek.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019.
Untuk mengeksekusi kedua korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.
Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019.
Dan untuk menghilangkan jejek, Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.








