sergap TKP – GUNUNG KIDUL
Setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Oknum Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari berinisial AG akhirnya dijebloskan ke sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan. Rabu (29/7/2020).
AG dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan balai kalurahan dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan, AG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap pemberkasas akhirnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyatakan berkas AG dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta,” ujar Koswara kepada wartawan Rabu (29/7/2020).
Lurah yang pernah membawa nama kalurahan Baleharjo menjadi juara dua nasional untuk lomba desa ini, selanjutnya akan mendekam di sel tahanan Lembaga pemasyarakatan Wirogunan sambil menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.






