Polisi Beberkan Proses Hukum Terkait Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Covid-19

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan proses hukum terkait empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya yang salah satunya ternyata positif Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.

Namun demikian pihaknya tetap akan memberikan hak tersangka yakni dengan menunggu tersangka menjalani perawatan dan apabila nanti telah dinyatakan sembuh barulah pihaknya melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.

“Tetap lanjut proses hukumnya, menunggu dia sembuh baru dilanjut. Namanya kita lakukan pembantaran,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Tersangka sendiri saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, sementara tiga tersangka lainnya masih dilakukan isolasi di RS Bhayangkara juga.

“Cuma satu orang yang positif, cuma identitasnya nggak bisa saya berikan karena rahasia pasien. Sekarang dirawat di RS Bhayangkara, kita berikan perawatan sama pelayanan kesehatan.Tiganya sama, kan masa isolasi 14 hari itu belum selesai. Jadi kita isolasi terus,” jelasnya.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penjemputan paksa terhadap jenazah Covid-19 secara paksa dan hal itu melanggar UU karantina dan wabah penyakit dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, untuk mencegah terulangnya kasus penjemputan paksa jenazah, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya memerintahkan seluruh kapolres di jajarannya untuk mengutus anggota berjaga di Rumah Sakit.

“Semua kapolres sudah saya perintahkan untuk ploting anggotanya di rumah sakit,” kata Fadil di Surabaya, Kamis (2/7/2020).

Fadil mengatakan anggotanya tak hanya bersiaga di RS, namun aktif dalam mengawal pemakaman pasien positif COVID-19. Ini untuk menghindari kejadian pengadangan mobil jenazah beberapa waktu lalu di Pamekasan.

Selain itu, pengawalan ini juga diberikan saat jenazah tersebut membutuhkan pengamanan saat dimakamkan .

“Bukan hanya ploting tapi apabila ada jenazah COVID-19 yang akan dikawal terus dikawal demikian pula jika butuh pengamanan saat pemakaman,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.