sergap TKP – BLITAR
Seorang kakek-kakek berinisial NY (68) asal warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tega mencabuli balita yang masih berusia empat tahun.
Aksi bejat yang dilakukan sang kakek tersebut, diduga terjadi saat rumahnya dalam kondisi sepi.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, modus pelaku dengan cara mengiming-imingi korban minuman penyegar. Namun, saat korban di rumah pelaku, Pelaku NY kemudian melepas celana dalam korban dan mencabulinya.
“Korban yang merasakan panas dikemaluanya menangis dan langsung mengadu ke orang tuanya. orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata AKBP Ahmad Fanani, Rabu (8/7/2020).
Mendapat laporan dari orang tua korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku.
Kepada polisi, pelaku NY mengaku tega mencabuli korban lantaran tidak kuat menahan nafsunya setelah empat tahun pisah ranjang dengan istrinya.
”Ditanya anaknya mengaku sudah dilecehkan, sehingga orang tua korban menelpon anak pelaku dan mendatangi pelaku, pelaku mengaku dan kemudian dibawa ke kelurahan tidak ada titik temu, lalu dibawa ke polisi,” ujar AKBP Ahmad Fanani.
Akibat perbuatanya, pelaku NY terancam dijerat Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.