sergap TKP – BANDUNG
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa telah menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar untuk memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020).
Selain dari pengusaha, Wahid juga diduga menerima gratifikasi mobil dari narapidana korupsi.
Jaksa KPK Eko Wahyu P mengatakan, Wahid juga menerima mobil dari napi Usman Effendi berupa Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil tersebut diberikan napi Usman Etfendi kepada Wahid Husen sekitar Mei 2018.
“Terdakwa (juga) menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Eko Wahyu.
Jaksa mengemukakan, praktik suap itu terjadi saat Wahid baru dua minggu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep.”Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road,” ujar Jaksa.
Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi, ungkap Eko, bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.
“Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas Sukamiskin, terdakwa (Wahid Husen) bertemu lagi dengan Usman Effendi. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin,” ungkap Eko.
Mendengar cerita Wahid, kata jaksa, Usman Etfendi lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.
“Selanjutnya terdakwa Wahid Husen menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman mengurus surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu mertua terdakwa,” kata jaksa.
Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan alasan pemberian mobil Jeep Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tersebut kepada Wahid tersebut. Termasuk, imbal balik Wahid kepada napi Usman Effendi atas pemberian itu. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.
“Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin,” terang Eko.