sergap TKP – SURABAYA
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kalaborasi dengan Bea Cukai Perak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu jaringan Internasional Malaysia-Sampang Madura.
Dari ungkap kasus tersebut, selain mengamankan dua orang kurir berinisial LF (19) dan HB (21), keduanya asal warga Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 6,548 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, shabu tersebut diketahui diamankan saat hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang.
“Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 berkolaborasi didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar negeri, artinya kembali lagi Polres Tanjung Perak ini mengungkap jaringan internasional,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (31/8/2020).
Kabid Humas menjelaskan pihak Polres Tanjung Perak langsung menindak lanjuti informasi ini dan menemukan alamat tujuan paket tersebut. Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
“Setelah sampai di sana kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis shabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg,” terang Trunoyudo.
Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong.
Menurut Kabid Humas, selain mengamankan kedua kurir dan barang bukti, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kurir ini ternyata juga positif menggunakan shabu.
Dalam pengungkapan ini, kata Trunoyudo, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkotika.
“Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura,” ujar Trunoyudo.
Kabid Humas berpesan, Kita ketahui sekali lagi Jatim masih bagian atau menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus.
“Mari kita selamatkan generasi muda kita, karena semua kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban,” pesannya.
Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, seumur hidup atau hukuman mati.” tegas Trunoyudo.