sergap TKP – YOGYAKARTA
Sepasang kekasih beriniasil BF (35) dan perempuan LK (25), gagal melangsungkan pernikahan lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pencurian mobil.
BF dan LK asal warga Malang, Jawa Timur itu, diamankan polisi setelah sebelumnya diduga terlibat pencurian mobil nopol AB 1677 WI milik warga Umbulharjo, Erwana Endrawan yang diparkir di garasi rumahnya, pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Kapolsek Umbulharjo Kompol A Setyo Budiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo telah kehilangan mobil beserta dua BPKB, Jumat (14/8/2020). Mobil beserta BPKB itu hilang saat rumah dalam keadaan kosong.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari informasi itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku berada di Malang untuk melangsungkan pernikahan,” kata Kompol A Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).
Petugas kemudian mengejarnya ke Malang, namun tidak menemukannya, sebab akan menikah di Blitar. Mendapat informasi itu, petugas meluncur ke Blitar di tempat pernikahan BF dan LK.
Namun diduga sudah mengetahui kedatangan petugas, BF turun di jalan kepada keluarga yang mengantar, beralasan mau naik motor agar cepat di lokasi.
“BF kemudian kabur sehingga pernikahannya gagal, padahal semuanya sudah siap,” terang Setyo.
Setelah kehilangan jejak, petugas kemudian kembali ke Yogyakarta, namun tetap melakukan pemantauan dan minggu lalu mendapatkan informasi BF berada di tempat kosnya untuk mengambil barang-barang miliknya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak dan menangkap BF. Namun karena saat akan lakukan penangkapan BF melakukan perlawanan petugas terpaksa menembak kaki kirinya.
“Kami juga mengamankan pacar BF, LK yang tinggal di Giwangan,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara LK dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal empat tahun penjara.