Buron 2 Bulan, 3 Pelaku Perampokan Berhasil Dibekuk

oleh -
oleh

sergap TKP – BARELANG

Setelah sempat menjadi buron selama kurang lebih 2 bulan, 3 pelaku perampokan yang beraksi di kawasan Kecamatan Galang, Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Macan Polresta Barelang tersebut masing-masing yakni, Alimudin (50), Ismanto (40) dan Yusuf Putra (44).

“Alimudin ini merupakan otak pelaku, Yusuf yang mengikat korban dan Ismanto yang masuk ke rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan. Selasa (29/9/2020).

Kasat Reskrim menerangkan, aksi perampokan yang dilakukan pera pelaku terjadi pada hari Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Jamrani, Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Kronologinya yakni pada saat kejadian, korban Jamrani terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar, dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan sajam kepada pelapor.

“Di bawah todongan sajam tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor (Jamrani) dan juga istri pelapor serta mengancam dengan parang agar korban jangan bersuara dan jangan berteriak,” terang. Kompol Andri Kurniawan.

Dalam aksinya, komplotan pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban diantaranya berupa 20 cincin emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 3 pasang anting emas, dan 1 handphone.

“Juga ada uang tunai Rp57 juta, serta para pelaku mengambil beberapa slop rokok di warung korban,” kata Kompol Andri.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu 2 pelaku lainnya berinisial L dan A.

Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian dan tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas.

“Selalu waspada dalam kondisi apapun, jangan sampai jadi korban kejahatan,” pungkas Kompol Andri.

No More Posts Available.

No more pages to load.