sergap TKP – BATU BARA
Diduga mencabuli anak bawah umur, seorang pemuda penganguran bernama Ade (26) asal warga Deliserdang, Sumatera Utara, diciduk polisi. Senin (31/8/2020).
Pelaku yang sebelumnya baru sekitar satu bulan terakhir berada di rumah saudaranya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. diamankan polisi lantaran mencabuli sebut saja Bunga (13) warga Kabupaten Batubara.
Terkait penangkapan pelaku juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat, memang benar pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Batu Bara.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan, dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Batubara,” kata AKP Bambang.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan korban, Korban mengaku mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha lalu.
Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade. Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat.
“Ditempat tersebutlah korban kemudian diduga dicabuli pelaku,” ujar AKP Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam di jerat UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.