Dalam Dua Pekan, Denda Operasi Yustisi di Jatim Capai Rp 838 Juta

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Dalam dua pekan terhitung mulai tanggal 14 sampai 28 September 2020, Operasi Yustisi
Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 telah diterapkan. Selama itu pula sanksi dan denda diterapkan bagi pelanggar protokol protokol.

Kendati telah ada sosialisasi selama enam bulan lebih sejak diumumkannya kasus pertama, hingga saat ini nampaknya masih ada saja masyarakat yang acuh dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Alhasil pemerintah terpaksa melakukan tindakan tegas guna menekan angka penyebaran virus ini. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan PSBB sampai Operasi Yustisi.

Namun pada praktiknya masih ada saja pihak yang abai dan tidak patuh terhadap aturan yang ditetapkan bagi kebaikan bersama tersebut. Hal ini terlihat dari besaran denda pelanggaran operasi ini yang mencapai Rp 838 juta lebih.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selama operasi ini pihaknya telah melakukan 35.969 kegiatan dimana sebanyak 19.386 masyarakat dikenai denda administratif.

“Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.386 orang dengan nilai denda Rp 838.426.000,” ungkap Kabid Humas di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.

Adapun pelanggaran yang mendapat teguran atas pelanggaran protokol kesehatan ini bahkan mencapai 426.332 orang. Diantara para pelanggar ini 328.161 diantaranya diberi teguran lisan sedangkan 98.171 lainnya diberi teguran tertulis.

“Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.796 orang,” tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Selain sanksi yang telah disebutkan sebelumnya pihaknya juga terpaksa menutup 34 tempat usaha. Penutupan tersebut dilakukan lantaran melanggar protokol kesehatan.

Tidak hanya itu sejumlah masyarakat juga disanksi penyitaan kartu Identitas. Dalam hal ini 8.441 orang disita KTPnya dan satu orang dikenai sanksi kurungan.

Perwira polisi dengan tiga melati dupundak ini juga mengimbau kepada para masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pola hidup sehat.

No More Posts Available.

No more pages to load.