Polresta Deliserdang Tangkap Oknum Polisi Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – DELISERDANG

Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, satu orang di antaranya tewas.

Kedua tersangka pelaku yang brhasil ditangkap tersebut yakni, THS alias Bolon (37) warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, dan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, saat Satres narkoba mengamankan THS alias Bolon di rumahnya.

“Tersangka THS bersama barang buktinya kita amankan ke Polresta Deliserdang, sedangkan tersangka AS meninggal dunia karena diduga ada riwayat penyakit sesak nafasanya,” terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (12/9/2020) petang.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan THS yang berstatus anggota Polri ini, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka sebagai barang bukti.

Sementara itu, dari tersangka AS juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram serta satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.

Kepada petugas, Tersangka THS alias Bolon mengakui barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna, warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

“Hingga saat ini, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar,” terang Kombes Pol Yemi Mandagi.

Akibat perbuatan, Tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.