Rampas Handphone Tetangga, Seorang Pemuda Nyaris Dihakimi Warga

oleh -
oleh

sergap TKP – SLEMAN

Seorang pemuda berinisial AB (21) warga Sidomoyo, Godean, Sleman, Nyaris menjadi sasaran amuk warga lantaran kedapatan nekat meminta uang dan merampas handphone tetangganya bernama Agnes Novita (40) sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Beruntung, aksi main hakim sendiri tersebut dapat dicegah setelah anggota Polsek Godean yang kebetulan berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan, peristiwa itu bermula saat AB pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB masuk ke pekarangan rumah tetangganya Agnes Novita yang berjarak 100 meter dengan cara melompat pagar.

Setelah di halaman rumah korban, Pelaku kemudian mematikan saklar meteran listrik. Karena listrik padam Agnes keluar rumah untuk mengecek meteran. Saat Agnes membuka pintu, AB langsung menodongkan pisau yang dibawanya dan langsung mengarahkan ke ulu hati Agnes dan mengancam akan menusukan korban kalau tidak memberikan handphone dan uang yang dimiliki.

Tanpa sepengetahuan pelaku, korban sebelum menyerahkan handphone menghubungi tetangganya dengan handphone yang dibawanya. Setelah itu warga berdatangan ke rumah Agnes.

“Mengetahui kedatangan warga, AB berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan warga, AB akhirnya berhasil ditangkap. Namun, Saat tertangkap, Agnes dan warga lainnya terkejut setelah melihat wajah orang itu tidak lain adalah tetangganya sendiri sehingga warga yang geram nyaris menghajar pelaku .

“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” ujar Iptu Bowo Susilo. Jumat (11/9/2020).

Selain mengamankan pelaku, polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, AB juga tercatat sebagai residivis terkait kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020 lalu.

“Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.