Bermula Postingan Di Facebook, Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – SIMALUNGUN

Jajaran Polres Simalungun berhasil membekuk komplotan tersangka pelaku dan penadah pencurian sepeda motor  (Curanmor).

Komplotan curanmor yang terdiri dari 3 (Tiga) orang dan memiliki peran yang berbeda-beda tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Saribudok  dari beberapa lokasi terpisah.

“Tersangka TKMS (22) berperan sebagai penadah, RAS (20) dan SS (21) pelaku serta ikut membantu pencurian motor warga Saribudolok, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat. Selasa (20/10/2020).

Terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan komplotan itu, bermula dari postingan facebook (FB) salah satu pelaku yang menawarkan tangki motor kepada korban.

Korban yang mengenali motornya itu kemudian  melaporkan temuan tersebut ke polisi.  Mendapat laporan korban, Polisi meminta korban membalas postingan salah seorang pelaku dengan berpura-pura berminat membeli tangki motor yang ditawarkan dan mengatur pertemuan.

“Setelah menyatakan berminat membeli, pemilik akun FB itu juga menawarkan kepada korban motor Yamaha Scorpio tanpa dokumen seharga Rp5 juta,” ujar Iptu Parulian Sijabat.

Ketika korban dan penjual bertemu, polisi langsung menangkap tersangka TKMS.  Dari hasil pengembangan penangkapan TKMS,  polisi kemudian menangkap tersangka RAS yang menjual motor kepada TKMS dan SS yang merupakan pelaku pencurian motor, berikut barang bukti motor RX King.

“Berdasarkan dari hasil pengecekan nomor mesin dan rangka cocok dengan motor korban yang dicuri bulan September lalu,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.