sergap TKP – JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selasa (17/11/2020).
Saat ditemui didepan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Anies mengatakan dirinya datang ke Polda Metro Jaya hari ini terkait undangan klarifikasi terhadap dirinya.
“Saya menerima undangan klarfikasi tertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin 16 November 2020, Kemudian sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB,” kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Anies juga mengatakan jika dirinya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses tersebut.
“Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Itu aja,” ujar Anies.
Untuk diketahui, sebelumnya tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut, termasuk Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada Satpam maupun Linmas dan kemudian Lurah, Camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” tutur Argo Yuwono.