Denpom I/1 Pematangsiantar Ungkap Kasus Penggelapan Dan Penadahan Kendaraan Rental

oleh -
oleh

sergap TKP – PEMATANG SIANTAR

Tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum TNI AD berinisial UPS serta dua orang rekannya berinisial  dan AZ warga kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (21/11/2020).

Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon mengatakan, Pengungkapan kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor itu, bermula dari laporan korban bernama Taman Sihotang (44) warga kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

“Dalam laporannya, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi l BK 1793 WR miliknya disewa atau dirental oleh oknum anggota TNI AD berinisial UPS yang bertugas di salah satu kesatuan di Kota Pematangsiantar sejak 18 September 2020, dengan kesepakatan 4 hari, namun hingga lebih 1 bulan tidak dikembalikan.” ujar Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon dalam siaran persnya Jumat (20/11/2020) malam

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar yang dipimpin Kapten CPM Norman Sidabutar memperoleh informasi, kendaraan yang disewa oknum prajurit TNI AD tersebut berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Atas informasi tersebut, Tim Denpom I/1 Pematangsiantar yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan 5 unit mobil dan 21 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari rumah tersangka AZ dan kerabatnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Mayor CPM  Binson Simbolon.

“Saat ini, masih ada 23 unit sepeda motor lagi yang masih belum dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar dari lokasi ditemukannya barang bukti yang sudah diamankan,” imbuhnya

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka pelaku berinisial MK dan AZ telah diserahkan ke pihak kepolisian, Sementara  oknum TNI AD berinisial UPS  yang terlibat masih buron.