Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Investasi Bodong Mata Uang Asing

oleh -
oleh

 

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus investasi bodong mata uang asing dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka diketahui berinisial PP (39), warga asal Kediri. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor pada Agustus lalu.

“Ada satu korban yang melaporkan dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam” jelas Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut Truno menjelaskan, dari apa yang diungkapkan korban diketahui bahwa kasus ini bermula pada 2017 lalu. Dari situ juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku merupakan mantan pegawai Bank Jatim.

Karena kedekatan antara korban dan pelaku, korban mau menerima ajakan dari pelaku untuk berinvestasi ketempatnya. “Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” imbuhnya.

Bahkan hasi investasi tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku dengan membeli Rumah di Perumahan Citra Garden, dan handphone. Atas hal tersebut tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

“Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” imbuh Trunoyudo.

No More Posts Available.

No more pages to load.