Irjen Fadil Imran Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hari pertama resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Siapa pun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan melakukan tindakan hukum yang tegas. Saya juga akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras, preventif strike,” tegas Kapolda Metro Jaya, Jum’at (20/11).

Mantan Kapolda Jatim ini menyebut upaya penindakan tegas terhadap para pelanggar  protokol harus dilakukan mengingat saat ini DKI Jakarta merupakan wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Sehingga, resiko penularan virus yang tengah mewabah lebih dari setengah tahun ini masih cukup tinggi. Untuk ini salah satu strateginya adalah dengan menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Pada kesempatan tersebut Irjen Fadil Imran juga turut mengomentari kasus pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh Kodam Jaya. Fadil mengaku mendukung upaya yangang telah dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

“Saya dukung langkah yang dilakukan Pangdam Jaya,” imbuh perwira tinggi Polri dengan dua bintang emas melekat dipundaknya tersebut.

Pria 52 tahun ini mengaku yakin langkah yang diambil oleh Mayjen Dudung tersebut merupakan sesuatu yang sifatnya baik. Fadil juga sepemikiran dengan Pangdam terkait pelanggaran pemasangan baliho tersebut.

“Itu melanggar Perda. Memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak,” ungkap Fadil Imran.

Seperti diketahui Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jatim dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri.

Polda Metro Jaya sendiri sepertinya bukan tempat yang asing bagi Fadil Imran. Sebab sebelumnya Ia sempat menduduki jabatan Dirreskrimum Polda Metro dan sejumlah jabatan lain dilingkup Polda Metro.