sergap TKP – JAKARTA
Terkait sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Hamdan Zoelva., SH., MH menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa memberhentikan kepala daerah.
“Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” kata Hamdan Zoelva dalam akun Twitternya @handanzoelva. pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Hamdan mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Kemudian disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” kata Hamdan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Salah satu poin pada instruksi Mendagri itu, adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.