Polres Minahasa Selatan Amankan Pelaku Pencabulan

oleh -
oleh

sergap TKP – MINAHASA SELATAN

Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

“AT alias Arfan diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November 2020.” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara. Sabtu (28/11/2020).

Arfan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah bawah umur hingga hamil.

“Terduga menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, hingga hamil,” ujar AKP Rio Gumara.

AKP Rio Gumara menjelaskan, Tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Untuk terduga pelaku saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan.” pungkasnya.